CARITAU STOCKHOLM - Swedia membuka penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Salwan Momika, seorang warga negara Irak yang membakar salinan Al-Qur’an di depan sebuah masjid di daerah Sodermalm, pada Rabu (28/6/2023).
Salwan membakar Al Qur'an di luar masjid pusat Stockholm pada hari Rabu (28/6/2023) yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha. Polisi kemudian menuduh pria itu melakukan agitasi (pergolakan) terhadap kelompok etnis atau nasional.
Dilansir dari laporan Anadolu, dikatakan Salwan yang merobek beberapa halaman salinan Al Quran dan membakarnya dengan tujuan mengkritisi Islam, memperkenalkan diri sebagai seorang ateis sekuler di media sosial.
Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.
Baca Juga: Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an
Menurut Momika, dilansir dari Antara Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia. Setelah pembakaran Al Quran yang dilakukan Momika bertepatan dengan Idul Adha, polisi Swedia menjalankan investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia.
Permohonan sebelumnya terkait aksi pembakaran Al Quran di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak ditolak oleh polisi Swedia, tetapi keputusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, Polisi Swedia tidak menolak pengajuan aksi pembakaran Al Quran oleh aktivis hari ini. (IRN)
Baca Juga: Buntut Aksi Pembakaran Al-Qur'an, Kemenlu Arab Saudi Panggil Kuasa Usaha Denmark
pembakaran al-qur'an swedia hari raya idul adha idul adha ujaran kebencian politikus sayap kanan
Iran Investigasi Kecelakaan Heli Presiden Ebrahim...
Aksi Desak Ganti Produk Terafiliasi Israel
Penertiban APK Pilkada Kota Tangerang
Mensos Risma Bantu Masak di Dapur Pengungsian Banj...
Sandiaga Uno Berminat Gabung Koalisi Prabowo Subia...