CARITAU JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan naik.
Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.
Baca Juga: Menaker Perkirakan Gelombang PHK Berlanjut di Tahun 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalama keterangan resmi, Minggu (12/11/2023) mengatakan, melalui beleid ini, upah minimum 2024 dipastikan naik. Terdapat tiga indikator dalam menghitung kenaikkan tersebut.
“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa),” kata Menaker.
Ida menuturkan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Menurutnya, ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang.
“Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Ida mengatakan adanya ketentuan pengupahan yang tertuang dalam beleid anyar ini akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Kehadiran regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Menaker berharap, penerapan struktur dan skala upah dapat memotivasi para pekerja/buruh untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja.
“Karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.
Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“PP No.51/2023 lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah,” ujarnya.
Menaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat PP No.51/2023, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023. (HAP)
Baca Juga: Sekda Nilai UMP DKI 2024 Jadi Titik Tengah Terbaik antara Pengusaha dan Pekerja
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...