CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2024 pada hari ini pada Selasa (21/11/2023). Saat ini ketentuan besaran UMP DKI masih dibahas oleh pemerintah dan dewa pengupahan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut selambatnya pada hari ini.
"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi kepada media, dikutip Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, yang pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," ujarnya.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," sambungnya.
Sebelumnya sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan angka yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.
"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya. (DID)
pemprov dki pj gubernur dki pengumuman ump dki UMP DKI Jakarta ump dki 2024 upah minimum provinsi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...