Minggu, 24 November 2024
Tag Terpopuler
Naik Rp326.953, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta
Kamis, 01 Des 2022 07.00 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Kamis, 01 Des 2022 07.00 WIB
image
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.
image
image
image
image
image
image
image
image

upah minimum provinsi jakarta pekerja