CARITAU JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti absennya Mardani H Maming untuk kedua kalinya sebagai saksi di persidangan dugaan suap IUP pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Menurut Boyamin, seharusnya dengan absennya Mardani H Maming untuk kedua kali, maka JPU dan Hakim bisa langsung terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) yang bersangkutan untuk dihadirkan di pengadilan.
Baca Juga: Soal Wacana Muktamar Tandingan, Gus Fahmi Mlangi: Nahdliyin Solid Dukung Muhaimin
“Menyayangkan sikap Maming yang tidak menghormati lembaga pengadilan. Mestinya JPU dan Hakim terbitkan Surat Perintah Membawa Maming untuk dihadirkan di persidangan,” ujar Boyamin kepada Caritau.com, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah hanya meminta Penuntut Umum untuk Kembali melakukan panggilan kepada para saksi yang tidak hadir, termasuk Mardani H Maming pada sidang selanjutnya yang diagendakan digelar Senin (11/4/2022).
Menurut Boyamin, keputusan itu kurang tegas karena harusnya menerbitkan Surat Perintah Membawa untuk dihadirkan di pengadilan, karena itu MAKI akan berkirim surat kepada Kajari Tanah Bumbu dan Ketua PN Banjarmasin untuk mendesak diterbitkan Surat Perintah Membawa Mardani H Maming untuk bersaksi di depan persidangan perkara tersebut.
Selain itu MAKI, lanjut Boyamin, juga akan mengajukan surat permintaan supervisi kepada KPK secara resmi dalam pekan ini.
Menurut MAKI, supervisi dan koordinasi KPK diperlukan agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memanggil pria yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim memanggil sejumlah saksi ke PN Tipikor Banjarmasin untuk dimintai keterangan, di antaranya termasuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Namun sayangnya dalam persidangan kali ini, Mardani H Maming kembali absen. Ini adalah kali kedua Mardani H Maming absen setelah sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut pada Senin (28/3/2022) lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani mengatakan, total memanggil tujuh saksi ke persidangan namun semuanya tidak hadir.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum seperti dikutip Wartabanjar.
Merespon hal ini, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Penuntut Umum kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar pada Senin (11/4/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN (Alm) Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DIM)
Baca Juga: Singgung Pernyataan Wasekjen PBNU Soal Cak Imin Cawapres, PWNU DKI: Bukan Perilaku Santri!
boyamin saiman maki tegas minta hakim dan jaksa terbitkan surat perintah membawa mardani h maming absen lagi pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...