CARITAU JAKARTA - Pengamat Ketenegakerjaan Timboel Siregar mendesak pihak aparatur penegak hukum agar dapat menindaklanjuti viralnya kasus pelecehan seksual terhadap terhadap buruh perempuan dengan modus mengajak staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.
Timboel menilai, pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual ini jangan sampai menghentikan ditengah jalan dengan alasan pengajuan suka sama suka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Satu Pelapor Lainnya di Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP
Hal itu karena menurut Timboel, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana serius yang harus segera ditumpas dan ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya. Adapun, upaya penghentian kasus dengan alasan suka sama suka, dinilai Timboel kemungkinan terjadi karena buruh perempuan khawatir jika diproses akan ada dampak upaya intimidasi terhadap dirinya.
"Pihak kepolisian harus cermat merespon hal ini, jangan sampai polisi akan menghentikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan 'suka sama suka' dari kedua belah pihak. Fakta nya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya," kata Timboel kepada Caritau.com, Minggu (7/5/2023).
Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menilai, pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan yang berani mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi diruang lingkup perusahaan.
Selain itu, pihak Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga harus memberikan upaya bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan yang berani berbicara atau mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus staycation ini.
"Polisi dan pengawas Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja perempuan yang berani speak up atas masalah staycation ini untuk tetap bisa bekerja di perusahaan," tegas Timboel.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi harus memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang berani mengungkap masalah ini," sambungnya.
Disisi lain, Timboel juga berharap, para pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan Polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini.
"Momentum kasus ini pun harus digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk merespon pelanggaran hak-hak normative pekerja yang selama ini terjadi di perusahaan," ujar Timboel.
Dirinya menambahkan, dalam kasus pelecehan seksual ini, pihak pengawas ketenagakerjaan atau pihak kepolisian harus juga merahasiakan identitas pelapor (buruh perempuan) agar mencegah adanya upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pelapor.
"Pihak pengawas ketenagakerjaan harus menjamin kerahasiaan pekerja pelapor atas laporan yang disampaikan," tandas Timboel. (GIB/DID)
Baca Juga: Lecehkan Pengendara Wanita, Pak Ogah di Makassar Diamankan Polisi
buruh perumpuan pelecehan seksual staycation polisi tegakkan hukum ranah pidana
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...