CARITAU JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan kamera pengawas atau CCTV di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding Usai di PTDH Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Ferdy Sambo termasuk 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.(ITA)
Baca Juga: Masih P-19, Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik Pekan Ini
menko polhukam mahfud md pencopotan kamera pengawas atau cctv di kediaman kadiv propam polri irjen pol ferdy sambo bisa dipidana polisi tembak polisi
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...