CARITAU JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan kamera pengawas atau CCTV di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
Baca Juga: Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Ferdy Sambo termasuk 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.(ITA)
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar 7,5 Jam, Peragakan 79 Adegan
menko polhukam mahfud md pencopotan kamera pengawas atau cctv di kediaman kadiv propam polri irjen pol ferdy sambo bisa dipidana polisi tembak polisi
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...