CARITAU MAKASSAR - Masih ingat kasus mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial MS (20) yang dibunuh pacarnya sendiri. Padahal sang wanita tengah dalam kondisi hamil 4 bulan.
Terdakwa bernama Joshua Tama'u dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Baca Juga: Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper
JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ” ungkapnya membacakan tuntutan.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah gelas plastic berwarna hijau, satu buah sendok logam dan satu buah kunci gembok pagar merek COLEX, dikembalikan kepada keluarga korban.
“Termasuk juga satu buah kunci dengan gantungan kepala Mickey Mouse berwarna hitam, satu buah toples yang berisikan obat-obatan dan satu buah ceret air minum berwarna hijau, semua dikembalikan kepada keluarga korban," jelasnya.
Diketahui, seorang mahasiswi Unhas tersebut ditemukan tewas dengan luka lebam di sejumlah tubuhnya di dalam kosnya di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (10/6/2023) malam lalu.
Korban tewas dalam keadaan sedang hamil 4 bulan. Ternyata, korban dibunuh oleh pacarnya sendiri. Pembunuhan mahasiswi Unhas ini berawal saat sejumlah tetangga kamar kos korban curiga dengan penampungan air tidak bisa penuh.
Dua orang saksi bernama Hikma dan Jannah lalu mengecek kamar korban. Kondisi itu membuat saksi segera memanggil korban.
Namun, korban tak memberikan respon. Sehingga saksi membuka kamar kos korban dan melihatnya dalam kondisi telentang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Unhas tersebut. Ia merupakan seorang pria bernama Joshua alias JO yang tega membunuh kekasihnya sendiri.
Saat itu, pelaku diduga menganiaya korban dan memaksanya meminum obat penggugur kandungan. Sejumlah luka akibat kekerasan di anggota tubuh korban. Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, MS sedang hamil 4 bulan. (KEK)
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...