CARITAU JAKARTA - Beredar kabar Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap hari ini. Selasa (10/1/2023). Berdasarkan penelusuran Caritau.com, Lukas Enembe ditangkap oleh tim penyidik KPK di Papua.
Dari informasi yang dihimpun, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua, kemudian setelahnya Gubernur Papua tersbut segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Ia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ada Kontak Tembak, TNI Siap Bantu Gelar Pemilu Ulang di Dogiayi dan Puncak Jaya
Baca juga: Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi dari The Capital Residence
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada media di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Penangkapan Lukas Enembe di Papua
KPK sendiri sebelumnya resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (IRN)
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
lukas enembe kpk ditangkap korupsi gratifikasi papua gubernur papua korupsi infrastruktur papua
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...