CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya mantan narapidana yang telah masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI. Mantan narapidana (napi) itu telah dinyatakan lolos DCT Caleg DPR RI lantaran telah memenuhi masa jeda waktu lima tahun usai menjalani hukuman penjara atau bebas murni.
Disisi lain sejumlah pihak menilai, perlunya ada tanda khusus untuk disematkan kepada mantan napi yang mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2024. Usulan itu dilontarkan ditenggarai sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar mengetahui sosok yang akan dipilih nya di Pileg 2024.
Baca Juga: PPK Bekasi Timur Ungkap Temuan Penggelembungan Suara di Sirekap
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus dalam surat suara dari para mantan narapidana yang saat ini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti konstasi Pileg 2024 mendatang.
Dirinya menjelaskan, keputusan untuk tidak memberikan tanda khusus kepada narapidana itu yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi Caleg DPR RI tersebut lantaran didalam Undang-Undang tidak menegaskan perihal usulan tanda khusus tersebut.
"Oh enggak kita tidak akan memberikan tanda di surat suara. Karena mantan terpidana yang belum genap memenuhi masa jeda lima tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim dalam konfrensi pres penetapan DCT di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (03/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa didalam peraturan dikatakan mantan narapidana diperbolehkan mendaftar menjadi Caleg karena sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidana dan juga memenuhi syarat masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni dari penjara.
Ketentuan itu ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022 terkait permohonan uji materi Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun putusan itu diketahui telah menambah frasa tentang syarat Caleg Eks terpidana.
"Dari situ yang untuk anggota DPR RI semuanya memenuhi syarat. Artinya memenuhi masa jeda lima tahun. Tapi untuk yang kemudian tidak memenuhi syarat proses penggantian sejak pasca pengumuman DCS," ujarnya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil dari penyeleksian terkait dokumen dalam Silon KPU, hanya ada satu calon DPD yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran calon anggota DPD itu belum memenuhi syarat masa jeda waktu lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Untuk DPD satu orang, berdasarkan data dari lembaga penegakan hukum masa jedanya belum lima tahun. Ada di Sumbar satu orang," tandas Hasyim.
Diketahui, KPU telah mengumumkan DCT Caleg untuk DPR RI. Berdasarkan proses penyeleksian, total terdapat 9.917 orang yang telah resmi masuk ke dalam DCT DPR RI. (GIB/DID)
Baca Juga: Poros Buruh Desak Audit Forensik Sirekap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...