CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan mengenai syarat-syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, untuk menjadi calon anggota DPD RI, salah satu syaratnya yakni tidak boleh menduduki jabatan sebagai pengurus di partai politik.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Gunakan Hak Suaranya
Sementata itu, untuk para calon anggota DPRD yang ingin mendaftar diluar dari parpol alias independent syarat terpenting yakni memiliki keterangan sebagai warga negara Indonesia.
Hasyim mengatakan, oleh karena itu, KPU RI menyarankan kepada para pendaftar yang ingin maju menjadi anggota DPD R agar dapat terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Jadi calon anggota DPD RI itu tidak boleh menjadi pengurus partai politik (parpol). Kalau sekarang menjadi pengurus partai itu, salah satu caranya harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai pengurus," kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (14/1/2023).
Hasyim mengungkapkan, hal itu telah diatur berdasarkan aturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu tentang syarat-syarat pendaftaran calon anggota DPD RI yang menyebutkan bahwa para pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan
sebagai pengurus parpol.
Sementara itu, lanjut Hasyim, apabila pendaftar tersebut berstatus hanya sebagai anggota partai politik maka boleh mencalonkan diri untuk maju menjadi anggota DPD RI.
"Yang dilarang itu kan sebagai pengurus partai, kalau anggota partai tidak ada larangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh calon pendaftar yang ingin maju sebagai anggota DPD RI, agar dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan tersebut agar nanti dalam proses verifikasi adminitrasi dapat dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
"Pokoknya harus mengundurkan diri, tetapi jika pada saat sebelum penetapan calon DPD itu ya syaratnya harus dipenuhi. Kalau tida dipenuhi ya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Capres 01 dan 02 Tak Saling Serang, Debat Capres Terakhir Berjalan 'Adem Ayem'
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...