CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bakal menindaklnjuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal gugatan uji materi (judicial review) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 tahun 2023.
Adapun PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu telah mengatur mengenai syarat 30% keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yang harus dilengkapi Partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Zulhas Langgar Aturan Kampanye Pemilu 2024
MA dalam putusan telah menyatakan aturan mengenai 30% keterwakilan perempuan yang termaktub di dalam PKPU No 10 tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam PKPU No 10 tahun 2023 menyebut aturan 30% keterwakilan perempuan dihitung dengan pembulatan ke bawah. Sementara itu didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2023 telah menyebutkan penghitungan terkait 30% keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara melekat terhadap rangkaian kegiatan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan KPU RI pada 04 November mendatang.
Lolly menuturkan, bahwa kegiatan pengawasan itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan MA mengenai syarat 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Bawaslu akan melakukan kegiatan pengawasan terhadap proses yang berjalan nanti, sekarang penyusunan menuju penetapan tentu yang akan jadi putusan MA Bawaslu hormati dan kami akan lakukan pengawasan," tegas Lolly kepada awak media, dikutip, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, Lolly memastikan bakal melakukan pengawasan terhadap berlakunya nota surat dinas terkait himbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU RI untuk parpol peserta pemilu memedomani putusan MA.
"Kan begitu putusan MA ini harus dijalankan, ia berkekuatan hukum, tidak ada alasan KPUuntuk tidak menjalankan putusan," ujar Lolly.
Adapun, sejumlah pihak menilai kebijakan KPU RI yang hanya memberikan surat himbauan ke parpol agar memedomani putusan MA bakal berpotensi dilanggar dan tidak dipatuhi para parpol peserta pemilu 2024.
Berdasarkan hal itu, Lolly menegaskan bakal melakukan pengawasan dilapangan terkait surat himbauan untuk memedomani putusan MA itu apakah dapat berjalan sesuai ketentuannya.
"Termasuk tentu saja melakukan pengawasan berjalannya surat KPU, agar parpol memenuhi dan memedomani putusan MA," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Pangdam: Silakan Laporkan Personal TNI yang Tidak Netral
bawaslu keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan caleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...