CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya tidak ingin mempermasalahkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal bocoran putusan MK ke jalur hukum dengan melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 3.719 Personel Jaga Aksi di DPR RI
Hal itu disampaikan terkait pernyataan Denny Indrayana yang sebelumnya menyebut jika dirinya telah mendapat informasi MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup.
Adapun dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari ini, Kamis (15/6/2023), MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan sehingga secara otomatis pemilu 2024 masih menggunakan sistem pemilu terbuka.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan, pihak MK mempercayakan seluruh proses hukum dalam perkara mengenai pembocoran putusan kepada polisi. Selain itu, Said juga menjelaskan alasan tidak melaporkan ke polisi lantaran mendapatkan informasi perihal terdapat pihak yang sudah melaporkan Denny ke Polisi.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biar polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan terkait itu," kata Saldi di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Kendati demikian, Saldi memastikan pihaknya bakal siap membantu polisi jika diperlukan untuk dimintai keterangan dalam rangka untuk mengusut laporan terhadap Denny. "Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ucap Saldi.
Meski begitu, Saldi berharap, pihak kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan perihal kasus bocoran putusan MK itu dapat berjalan secara independen dan objektif sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," ujar Saldi.
Disisi lain, Saldi bersama rekan-rekan Hakim Konstitusi lain bersepakat untuk melaporkan Denny ke organisasi advokat tempat dari pakar hukum tata negara tersebut dalam mengambil sumpah sebagai pengacara.
Dirinya menjelaskan, alasan lebih memilih untuk melaporkan Denny ke organisasi advokat dari pada ke polisi yakni lebih mengedepankan soal mempertimbangkan sanksi etik yang nantinya dapat dijatuhkan kepada Denny atas perbuatan yang dilakukanya.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," ujarnya.
Menurut dia, perihal kasus ini, Denny cukup berpotensi kemungkinan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran etik akibat tindakannya. "Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini MK telah mencoba berkomunikasi resmi dengan Denny lewat persuratan. Namun MK terkendala karena Denny tinggal di luar negeri. "Jadi itu sedang disiapkan, mungkin Minggu depan akan disiapkan," tutur Saldi.
"Kita juga sedang bersurat ke Australia, karena beliau juga terdaftar sebagai advokat disana," lanjutnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Airlangga: Insya Allah Hadir PHPU Kalau Diundang MK
mk laporkan denny indrayana organisasi advokat bocoran putusan mk sistem pemilu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024