CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak keseluruhan uji materi (judicial review) terkait pernikahan beda agama. Putusan tersebut disambut baik Ketua MUI KH Cholil Nafis.
Ia mengatakan, menikah beda agama dalam Islam itu adalah perbuatan zina.
"Jadi kalau ada ‘penghulu swasta’ menikahkan pasangan beda agama itu tak sah. Menurut Islam itu zina selamanya dan anak yang dilahirkannya tak hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamilinya," kata Cholil Nafis yang juga salah satu Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dikutip dari laman resmi instagramnya, Rabu (1/2/2023).
Cholil juga menjelaskan, juga turut menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan uji materi nikah beda agama itu di MK.
"Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sebagai saksi ahli di MK untuk mempertahankan membela kebenaran bahwa nikah beda agama itu tidak sah. Ingat, ya, nikah beda agama tidak sah. Mari jaga diri dan keluarga kita," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan Mahkamah gugatan uji materi (Judicial Review) terkait pernikahan beda agama tersebut diajukan oleh Ramos Petege, yang teregistrasi dalam perkara nomor 24/PPU-XX/2022.
Menurut Hakim permohonan dari pihak penggugat dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar Selasa (31/1/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Ramos sendiri adalah seorang Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Tetapi harus dibatalkan karena tidak diakomodasi dalam UU perkawinan soal pernikahan beda agama.
Dia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi atau pun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian atas putusan sebelumnya. MK setidaknya sudah dua kali menolak gugatan yang serupa.
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata hakim MK. (IRN)
nikah beda agama gugatan uji materil mahkamah konstitusi mk judcial review gugatan nikah beda agama ketua mui kh cholil nafis
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...