CARITAU JAKARTA - Aksi matikan mic kembali dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani. Kali ini aksi tersebut dilakukan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Demokrat saat akan melayangkan protes pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Dorong Hak Angket, Refly Harun Desak DPR Gunakan Otot Lawan Politik Dinasti Jokowi
Aksi matikan mic ini bermula saat anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan ingin melayangkan protes saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Puan.
Lalu Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.
Namun, usai Demokrat menyampaikan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung mematikan mikrofon Hinca Panjaitan.
Sementara, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.
Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. (DID)
Baca Juga: Ketua DPR: Pemerintah Harus Beri Pelayanan Terbaik untuk WNI Korban Gempa Jepang
demokrat paripurna pengesahan perppu cipta kerja aksi matikan mic dpr ri puan maharani
Promosi Gaya Hidup Aktif & Sehat, Dinkes DKI Semar...
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...