CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mencurigai adanya dugaan motif terselubung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengungkap dugaan transaksi janggal yang berada dilingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Benny jangan sampai ada motif politik kepentingan Mahfud MD, perihal pernyataanya yang mengungkap soal aliran dana transaksi jumbo dilingkup Kemenkeu tersebut.
Baca Juga: Adian Klaim Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket
Menurut Benny, Mahfud yang juga menjabat selaku Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai tak mampu memberikan penjelasan lebih dalam ikhwal maksud dan tujuannya yang telah mengungkap dugaan transaksi janggal tersebut.
Ia juga menyoroti argumen Mahfud yang menyebut data yang dipaparkan Mahfud dalam rapat adalah spekulasi dirinya mengenai informasi yang diterimanya dari pihak inteljen.
Benny menilai, pernyataan apekulasi tersebut yang membuat dirinya menerka-nerka bahwa ada dugaan motif politik Mahfud dibalik laporan mengenai dugaan kejanggalan transaksi Rp349 triliun itu.
"Sudah jangan-jangan, jangan sampai ada yang nanti mengatakan jangan-jangan ini panggung untuk presiden atau calon presiden," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komis III denga Menko Polhukam yang digelar di gedung DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan hal itu, Benny pun lantas meminta Mahfud agar menjelaskan dan membuka selebar-lebarnya kabar terkait dugaan transaksi janggal yang menyeret Kemenkeu itu.
"Pak Mahfud buka supaya buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan tersebut supaya tidak menjadi pertanyaan atau spekulasi atau analisis analisa di publik. Spekulasi itu sangat jelek, saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh pak Mahfud," ujar Benny.
"Sehingga secara terbuka saya akan mengatakan apabila pak Mahfud tidak menjelaskan ini secara lengkap maka saya akan menengahi bahwa pak Mahfud punya motif politik, sekali lagi apabila tidak ada penjelasan terbuka soal ini jadi bukan judgement yang sifatnya final," sambungnya.
Menurutnya sebagai pejabat publik, seharus nya Mahfud mentaati peraturan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Hal itu lantaran, dalam aturan itu sudah jelas telah didefinisikan bahwa seorang pejabat harus menyampaikan informasi perihal isu yang sudah matang atau sudah digodok terlebih dulu.
"Jadi yang disampaikan kepada publik itu yaitu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu undang-undang KIP yang telah memerintahkan," imbuh Benny.
Benny juga turut menyindir Mahfud MD yang disebutnya memiliki motif politik lain dalam kasus ini. Benny menduga, melalui kasus dugaan transaksi janggal itu,dijadikan Mahfud sebagai arena panggung politik untuk menarik simpatik masyarakat agar dapat meraup suara dalam mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
"Bapakkan bukan pengamat politik, saya itu bertanya pak Mahfud ini pengamat politik seperti apa? macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Mahfud interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan itu macam-macam," tutur Benny.
"Jadi pak kalau bisa kita selesaikan juga secara publik tidak boleh ada yang dituduh-tutupi ini momentum yang paling pas kalau mau lakukan itu tapi jangan kemana-mana jangan singgung yang lain," tandas Benny. (GIB/DID)
Baca Juga: Tampilkan Video Tentara Israel, Akun IG Mahfud Md Diretas
rdp komisi iii dpr ri menko polhukam mahfud md motif politik dugaan transaksi janggal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...