CARITAU JAKARTA - Setelah Amerika Serikat (AS), Australia dikabarkan meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan DPR RI.
Australia khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak terhadap warganya yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.
"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: 9 Parpol DIprediksi Lolos ke Senayan
Sebelumnya, DPR RI meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2022). Beleid itu kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial. Ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah, antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.
Para aktivis, jurnalis, media asing, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan ikut buka suara soal pengesahan KUHP baru tersebut yang dianggap mengancam nilai demokrasi di Indonesia.
Beberapa pihak juga khawatir KUHP baru itu menjadi salah satu tanda Indonesia kembali ke era otoriter. Padahal, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara paling toleran dan demokrasi terbesar di Asia Tenggara.
Kelompok ahli hak asasi manusia (HAM) dari PBB juga menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi jadi kemunduran bagi RI atas hak asasi manusia. Kelompok itu menyoroti aturan soal seks di luar nikah hingga aborsi yang termaktub dalam beleid KUHP baru.
Menurut mereka, Indonesia mestinya menggunakan proses reformasi itu untuk memastikan bahwa hukum nasional selaras dengan kewajiban HAM internasional. (DID)
Baca Juga: Kritik Tilang Uji Emisi, DPR RI: Pemerintah Kok Beraninya Sama Rakyat Kecil
pengesahan rkuhp kuhp pasal larangan zinah dpr ri sorotan asing pemerintah australia
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...