CARITAU JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi sekaligus Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat menyatakan akan melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi akan laporkan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kaya Nurcholis kepada wartawan saat mendampingi Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Luhut Wacanakan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Sultan Singgung Fenomena Green Inflation
Menurut Nurcholis, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris dan Fathia sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait konten di chanel YouTube miliknya.
"Kami sudah tegaskan selama proses pemerikasaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai temuan dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di intan jaya," ujar Nurcholis.
Nurcholis menambahkan, seharusnya atas temuan tersebut, penyidik atau lembaga hukum lainya melakukan upaya follow up atas kasus tersebut.
"Nah itu, seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainya itu dapat memfollowup nya," kata Nurcholis.
Menurut Nurcholis, jika dibandingkan di dalam aturan perundang-undangan temuan skandal yang di laporkan Haris dan Fathia itu harus didahulukan dibandingkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.
"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak difollow up secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu hari ini atau besok kita akan laporkan balik (Luhut Binsar Pandjaitan)," tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris di Poda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan pantauan caritau.com, Haris hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.47 WIB. Tampak ada Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan beberapa pengacara LBH lainnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris akan diperiksa terkait dugaan unsur pidana pencemaran nama baik dari konten YouTube miliknya.
"Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul gak di muatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yang digali penyidik dan penetapan tersangka," ungkap Zulpan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (GIBS)
Baca Juga: Contekan Jokowi Jadi Polemik, Timnas AMIN Dorong Tom Lembong Debat dengan Luhut
Mencurigai Aktivitas dan Legalitas WNA, Silakan La...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai...
Pos PGA Minta Warga Patuhi Radius Bahaya Gunung Ru...
Jelang Kongres, DPW PAN Papua Selatan Solid Dukung...
Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prab...