CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan enam poin imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty menilai, enam poin yang diterbitkan itu akan digunakan sebagai langkah upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses tahapan ataupun penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Siapkan Dana Hibah ke KPU Rp 975 Miliar, Pemprov DKI Bentuk Posko Bersama Pilkada 2024
Dalam keteranganya, Lolly menjelaskan, poin pertama dalam imbauan itu yakni, KPU RI diimbau untuk membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna mendorong efektivitas pelaksanaan tugas bagi pengawasan.
Lolly mengungkapkan kemudian, KPU Provinsi juga wajib memberi akses Aplikasi Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) kepada calon anggota DPD dan memastikan fungsinya berjalan baik.
"KPU Provinsi wajib memastikan fungsi berjalan dengan baik dan mensosialisasikan Aplikasi Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) kepada calon anggota DPD dan memastikan fungsinya berjalan baik," kata Lolly dalam keteranganya, Sabtu (7/1/2022).
Selain itu, Lolly menambahkan, KPU Provinsi juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dalam rangkan penggunaaan Aplikasi Silon kepada para calon Anggota DPD.
"Memastikan tersedia peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, selain melakukan sosialisasi dan memastikan fungsi Aplikasi Silon berjalan dengan baik, Bawaslu juga menghimbau KPU agar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh jajaran KPU Provinsi.
Lolly menambahkan, kegiatan bimtek itu harus dilakukan guna untuk menyamakan persepsi dari para jajaran pada saat proses penyeleksian menerima dan meneliti kelengkapan dokumen.
"(Yang terakhir) KPU Provinsi wajib mendirikan helpdeks di kantornya masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat tehadap kendala dalam proses pencalonan DPD," tandas Lolly.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerima data syarat dukungan minimum yang telah diserahkan dari masing-masing Bakal Calon (Balon), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdiri dari 32 Provinsi di Indonesia.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima 700 data syarat para calon anggota DPD yang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia.
Idham menuturkan, sementara untuk Provinsi atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua saat ini pihaknya masih dalam menjalankan proses penerimaan syarat minimal dukungan para bakal calon DPD setempat.
"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih. Untuk Provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Idham kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Idham menerangkan, sebagai langkah syarat untuk mendaftar, bakal calon anggota DPD itu akan menyerahkan terlebih dahulu formulir syarat minimal dukungan pemilih ke masing-masing kantor KPU Provinsi ataupun KIP Aceh.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi atau KIP Aceh," terang Idham.
Kendati demikian, Idham menjelaskan, aturan mengenai batas akhir penyerahan formulir data syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD telah diatur sebagaimana termaktub pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2022.
"29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU Provinsi," jelas Idham.
"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Golkar DKI Gelar Syukuran Atas Melesatnya Perolehan Kursi di Kebon Sirih
bawaslu keluarkan imbauan kpu pelanggaran pemilu sengketa pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...