CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menepis kabar soal adanya narasi dugaan penundaan pemilu oleh segelintir orang melalui gugatan mengenai sistem kepemiluan alias sistem pemilihan tertutup atau proposional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua divisi teknis KPU RI, Idham Kholik menilai, selaku pihak penyelenggara Pemilu, KPU RI akan tetap fokus untuk melaksanakan tahapan demi tahapan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Respon TKN Soal Hak Angket dan Sengketa di MK
Menurut Idham, hal itu harus dilakukan KPU RI lantaran merupakan bentuk langkah profesional dalam menjalankan tugas yang diamanahkan didalam peraturan undang-undang.
Dalam keteranganya, Idham mengungkapkan, KPU RI selaku penyelenggara Pemilu akan tetap fokus untuk menjalani tahapan demi tahapan hingga nanti penyelenggaraan. Oleh sebab itu, ia menegaskan, bahwa KPU RI akan fokus bekerja profesional dan tidak akan menanggapi polemik tersebut.
"Kami saat ini sedang fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu dan kami tidak akan ikut pada polemik diskursus di ruang publik dan kami juga tegaskan, bahwa ketentuan yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 168 ayat 2 itu masih berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, Idham menuturkan, bahwa pihaknya tetap menghormati langkah pihak-pihak yang telah mengajukan gugatan (judicial review) di MK soal sistem pemilu tertutup atau proposional tertutup lantaran langkah tersebut merupakan hak warga negara yang telah dijamin Undang-Undang.
"KPU menghormati JR tersebut karena itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU, baik UU tentang MK ataupun UU Nomor 12/2011 pasal 9," terang Idham.
Disisi lain, menurut Idham, sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, dalam kasus ini KPU RI akan mentaati apapun putusan yang nantinya akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menuturkan, bahwa dalam kasus gugatan soal sistem kepemiluan itu nantinya keputusan yang ditetapkan MK, bersifat final dan mengikat demi hukum.
"Yang mana itu menjadi landasan hukum bagi kami untuk menyusun peraturan teknis yang berkaitan dengan pencalonan legislatif. Karena menurut pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2017 itu bawa salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum dan hak tersebut masih berlaku. (Pasal 9 ayat 1 UU No 12/2011)," terang Idham.
Berdasarkan hal tersebut, Idham menambahkan, KPU RI akan tetap menjalani proses tahapan dan penyelenggaraan pemilu paling lambat 9 bulan menjelang penyelenggaraan pemilu atau hari H pemungutan suara pemilu serentak.
"Kami akan melaksanakan ketentuan yang ada di Undang-Undang. Sebentar lagi karena pasal 246 dalam UU Pemilu menegaskan KPU paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pendaftaran calon anggota legislatif," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Simulasi Pemilu 2024 untuk ODGJ di Bekasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...