CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyampaikan tiga opsi terkait alokasi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg 2024 ke KPU RI.
Bahkan pihaknya sudah menyampaikan hasil pencermatan kepada KPU Provinsi sejak pekan kemarin.
Baca Juga: Tak Ditandatangani Ketua KPPS, Surat Suara di Brunei Darussalam Hampir Tak Sah
"Kami sudah sampaikan hasil uji publik dan tanggapan masyarakat soal penataan dapil di Makassar ke KPU RI. Nanti KPU pusat yang putuskan," ungkap Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, saat ini ia masih di Jakarta bersama KPU Kabupaten/kota lain mendampingi KPU Sulsel untuk mempresentasikan hasil pengusulan perubahan dapil ke KPU RI.
Dia menegaskan, KPU Kabupaten/kota hanya sifatnya mengusulkan perubahan dapil. Soal finalisasi nantinya akan diputuskan KPU RI atas pertimbangan saran fan masukan masyarakat serta hasil uji publik.
"Kalau final penetapannya, KPU RI nanti yang pilih di awal Januari. Sedangkan final perencanaannya oleh KPU Makassar sudah selesai. Sejak kemarin sampai hari ini, kami masih mendampingi KPU Provinsi presentase di KPU RI," jelasnya.
Saat ini, kata dia, KPU Makassar telah melakukan finalisasi perencanaan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar.
"Saat ini mendampingi KPU Provinsi Sulsel mempresentasikan perencanaan penataan dapil, bersama KPU kabupaten/kota lainnya," jelasnya.
Sebelum finalisasi, kata Gunawan, KPU Makassar telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sosiologi dan antropologi, dan hukum tata negara.
Begitu juga dengan partai dan dan anggota DPRD Makassar. Setelah itu, KPU Makassar melakukan uji publik dengan mengundang banyak pihak untuk memberi
saran dan masukan.
"Saat pencermatan awal, KPU Makassar menyodorkan 2 opsi penataan dapil. Namun setelah FGD, menyodorkan 3 opsi, setelah mendapat banyak masukan dan pertimbangan," tuturnya.
Berikut tiga Opsi penataan Dapil di Kota Makassar
Opsi 1
Opsi ini masih mengacu pada dapil yang lama. Yang berbeda adalah Data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar R 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.
Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi.
Opsi 2
Pencermatan pada opsi 2 didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau Lae-lae.
Jumlah Dapil yang semula ada 5, dipecah menjadi 7 dapil. Dengan tujuan, kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanaya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil.
Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu. Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri.
Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama: yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar.
Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.
Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan.
Opsi 3
Secara umum, Opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan.
Opsi ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.
Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi. KPU Makassar hanya mengusulkan perencanaan dapil. Penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI. (KEK)
Baca Juga: Amankan Demontrasi di KPU dan Bawaslu RI, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.728 Personil
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...