CARITAU JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menyoroti perihal adanya miskomunikasi antara KPU RI dan KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota soal peraturan teknis pencalonan anggota legislatif yang tidak seragam dan multitafsir.
Said menilai, ketidakseragaman kegiatan koordinasi tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan jajaran KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota kepada para Bacaleg ataupun pengurus partai di daerah. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan apa yang telah di informasikan KPU RI kepada pengurus partai di tingkat pusat.
Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024
"Seringkali petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat, tidak sampai ke KPUD," kata Said dalam keterangan tertulis, dikutip caritau.com Senin (17/7/2033).
Said mengungkapkan, salah satu contohnya yakni Partai Buruh pada Minggu (16/7/2033), baru mendapatkan informasi dari para pengurusnya di daerah soal nasib Bacalegnya yang dinyatakan tidak benar oleh jajaran KPU di daerah.
"Contoh terbaru, kami menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar," ungkap Said.
Said juga menyebutkan bahwa sebagian KPUD menyatakan para Bacaleg yang dokumen perbaikannya tidak benar maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat diperbaiki.
"Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berakibat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6 – 11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki," kata Said.
Disisi lain, menurut Sahid, sebagian KPUD lain menyatakan bahwa Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak bisa digantikan dengan calon baru di masa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dampak dari ketidakjelasan tersebut, calon tersebut akan dinyatakan gugur dan secara otomatis jumlah Bacaleg di suatu Dapil berpotensi berkurang.
"Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang," tutur Said.
Sementara itu, lanjut Said, KPU RI sendiri menyebutkan pada masa waktu pencermatan rancangan DCS, parpol sejatinya tetap mempunyai hak untuk memperbaiki soal dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa juga mengganti dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.
Pada kenyataannya, banyak KPUD yang bersikap ambigu lantaran dalam keputusannya tidak berani untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," tandas Said. (GIB/IRN)
Baca Juga: Akademisi Unpad Ikut Serukan Penyelamatan Demokrasi
partai buruh said salahudin kpu ri sk kpu kpud juklak juknis petunjuk pelaksanan petunjuk teknis bacaleg pemilu legislatif 2024 pemilu 2024 pilpres 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...