CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi video viral di platform X.com (Twitter) soal ribuan WNI di Kuala Lumpur Malaysia yang mengaku belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Video soal dugaan WNI belum masuk DPT Pemilu viral melalui postingan akun anonim di media sosial X (Twitter) @****one1 diposting pekan ini.
Menyikapi hal itu, Anggota KPU RI mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri, termasuk Malaysia untuk mengecek melalui situs web resmi KPU RI untuk memastikan apakah dirinya telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
"Kepada semua pemilih Diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan namanya apakah ada di dalam DPT LN, maka orang itu dapat mengecek website cek DPT online," ungkap Idham, pada Rabu (3/01/2023).
Idham menuturkan, jika nantinya WNI itu dinyatakan tidak terdaftar dalam situs web resmi KPU RI, maka pihaknya akan memasukan orang tersebut dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPK LN) untuk menjamin terkait hak pilihnya.
Dalam keterangannya, Idham juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melayani pemilih di luar negeri yang memiliki hak pilihnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU berkomitmen akan melayani pemilih diaspora atau luar negeri yang yang berhak sesuai aturan yang berlaku," terang Idham.
"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," lanjut Idham.
Idham menjelaskan, adapun dalam hal pencatatan DPK LN itu terdapat syarat yang mesti harus dipenuhi para WNI. Syarat-syarat itu telah tercantum dalam Pasal 125 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022.
Idham menerangkan, dalam Pasal 125 ayat 1 dan ayat 2 itu, pemilih yang telah terdaftar dalam DPK LN adalah WNI yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pemilu namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih," terang Idham.
Idham menambahkan, meski tidak masuk DPT, para WNI di Malaysia itu nantinya dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pencoblosan dengan syarat harus menunjukan dokumen kenegaraan yaitu KTP elektronik, Paspor dan alamat tinggal di luar negeri.
"Jadi para Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri," tandas Idham. (GIB/IRN)
video viral komisi pemilihan umum kpu ri daftar pemilih tetap dpt DPKLN diaspora wni
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...