CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Makassar.
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan. Kemudian dimasukkan dalam DCS.
Baca Juga: Dua Meninggal Dunia, Lima Anggota KPPS di Makassar Dirawat di RS
"Akan diumumkan Sabtu (19/8) besok. 751 ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan," ungkap Gunawan, Jum'at (18/8/2023).
Kata dia, Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah Bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan.
Pada masa pencermatan penyusunan DCS, lanjut dia, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
"Hanya saja ada 64 Bacaleg yang TMS. Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," jelasnya.
Berikut rincian hasil pencermatan. Partai PKB memenuhi syarat (MS) 50, TMS 0, Partai Gerindra MS 50, TMS 0, PDI Perjuangan MS 50 TMS 0, Partai Golkar MS 50, TMS 0, Partai Nasdem MS 50, TMS 0, Partai Buruh MS 26, TMS 17.
Kemudian Partai Gelora MS 50, TMS 0, PKS MS 50 TMS 0, PKN MS 7, TMS 28, Partai Hanura MS 44, TMS 6, PAN MS 50, TMS 0, PBB MS 25, TMS 12, Partai Demokrat MS 50 TMS 0, PSI MS 49, TMS 1
Selanjutnya, Partai Perindo MS 50 TMS 0, PPP
MS 50, TMS 0, Partai Ummat MS 50, TMS 0. (KEK)
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Annisa Yudhoyono Turun Langsung Semangati Caleg Perempuan Demokrat
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...