CARITAU JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan KPU bakal melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.
"Ketika itu (lampirkan ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan," kata Nurdin di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Hadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi, Begini Persiapan KPU
Diketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
KPU DKI merangkum ada 1.902 bacaleg dan 25 bacalon DPD DKI Jakarta yang sudah mendaftar ke KPU provinsi. Adapun tahapan selanjutnya yakni KPU Provinsi melakukan verifikasi dokumen administrasi bacaleg dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Lebih jauh Nurdin menerangkan KPU DKI bakal aktif turun ke bawah melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan partai politik dalam rangka menindak bacaleg nakal yang sengaja menggunakan dokumen palsu.
"Tapi secara administrasi kita akan lakukan klarifikasi yang bersangkutan melalui partai politik nanti apakah ijazah palsu, kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait, ke dinas pendidikan," ujarnya.
Dirinya menegaskan apabila pihaknya menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, KPU DKI tidak segan untuk mencoret nama bacaleg dan otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi Pileg 2024.
"Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di dinas pendidikan kemudian secara administrasi kita akan coret. Tapi kalau itu tidak dilanjuti atau tidak itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Disebut Sandiaga Gubernur Asli Betawi, Bang Ipul Ngaku Fokus Menangkan PPP di DKI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...