CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal 7 Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang telah ditetapkan tersangka oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kamis (29/2/2024).
Adapun ketujuh petugas PPLN itu telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menyebut bakal menindaklanjuti putusan itu dengan meneruskan kasus dugaan pemalsuan data DPT itu ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Afif menjelaskan, langkah itu harus diambil dalam rangka menindak tegas jajaranya yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas dan juga kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu di Luar Negeri.
Ia menerangkan, langkah untuk meneruskan ke DKPP itu dilakukan sebagai rangkaian dari mekanisme pemberhentian kepada 7 petugas PPLN Kuala Lumpur tersebut.
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan dari DKPP terhadap status PPLN yang telah menjadi tersangka," jelas Afif kepada awak media, Jumat (1/3/2024).
Dirinya menambahkan, keputusan pemecatan terhadap 7 petugas PPLN itu akan ditegakkan melalui mekanisme persidangan etik yang akan digelar DKPP dalam waktu dekat ini.
"Jadi dengan ditetapkan status tersangka kepada 7 orang PPLN di Kuala Lumpur itu, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," tandas Afif.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dari Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, soal kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Adapun kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur.
Tak berangsur lama, Bawaslu RI bekerjasama dengan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pengusutan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dirtipidum Mabes Polri dan juga Bawaslu RI menemukan sebuah bukti terkait dugaan tindak pidana pemilu. Bukti itu yakni mengenai pemalsuan DPT Pemilih di Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo mengatakan dalam proses penyelidikan perihal kasus itu, pihaknya sebelumnya telah menerapkan sejumlah orang menjadi tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kembali rangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya resmi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani pada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dalam keteranganya, Djuhandani menjelaskan, bahwa ketujuh orang PPLN yang ditetapkan tersangka itu diduga melakukan pemalsuan data DPT pemilu dengan sengaja dengan menambah ataupun juga mengurangi jumlah keseluruhan.
Ia menambahkan, berdasarkan perbuatanya, ketujuh PPLN Kuala Lumpur itu akan dijerat dengan pasal Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan hukuman sekitar diatas 1 penjara.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan nya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," pungkasnya. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...