CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara perihal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kegiatan politik uang atau money politik yang umumnya bakal terjadi menjelang kontestasi Pemilu 2024.
Adapun dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2018 itu diketahui telah menetapkan bahwa politik uang (money politik) merupakan tindakan yang dilarang baik dalam segi hukum nasional maupun hukum agama.
Baca Juga: Tumpukan Sampah APK Pemilu
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa pihaknya sepakat terkait fatwa MUI yang mengharamkan politik uang tersebut yang diketahui diputuskan pada saat kepemimpinan Wakil Presiden Maruf Amin yakni pada tahun 2018.
Kendati demikian, ia melihat, bahwa Fatwa tentang larangan politik uang (money politik) itu hingga saat ini belum tersosialisasikan secara massif kepada masyarakat terlebih saat proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.
"Iya politik uang itu haram. Tapi saat ini tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh (pemberian terhadap kiyai). Yang begitu-begitu harus dilihat," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (22/06/2023).
Disisi lain, ia menuturkan, meski fatwa itu sudah ada sejak 2018, namun pihaknya sangat menyayangkan lantaran hingga saat ini kurang disosialisasikan pada masyarakat khususnya di ruang publik seperti masjid, gereja dan tempat beribadah yang lainya.
Berdasarkan hal itu, Bagja berharap, pengurus MUI kali ini dapat bekerjasama dengan Bawaslu RI dalam rangka membantu mensosialisasikan fatwa politik uang hara kepada seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya hal tersebut harus dilakukan dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan juga penyadaran kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat menolak tawaran atau melaporkan perihal adanya indikasi politik uang dari peserta pemilu 2024.
"Fatwanya sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu sendiri saat ini telah membuat program kampung anti politik uang dalam rangka untuk mencegah dan mensosialisasikan bahwa politik uang itu dilarang.
Ia menuturkan, selain membentuk kampung anti politik uang, Bawaslu RI saat ini juga telah membangun komunikasi untuk bekerjasama dengan elemen masyarakat lainya diantaranya pemuda anti politik uang dan perempuan anti politik uang.
Kerjasama tersebut dilakukan, menurut Bagja, dalam rangka membantu tugas pengawasan dari Bawaslu yakni mensosialisasikan mengenai larangan penggunaan politik uang pada Pemilu 2024.
Disisi lai, Anggota Bawaslu RI dua periode itu kembali berharap hahwa MUI dapat membantu menyosialisasikan fatwa haram politik uang saat proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
"Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, jadi masa kampanye kan juga mulai adanya dugaan politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang," ujarnya.
"Kemudian yang belum selesai (terjamah oleh Bawaslu) itu mungkin dengan teman-teman MUI," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Erick Thohir Sebut BUMN Tetap Jalankan Program Kerja Meski sedang Pemilu
bawaslu fatwa mui haramkan politik uang money politic pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...