CARITAU MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar parpol mendaftar diri melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan Sipol, akan lebih mudah verifikasi dan monitoring pendaftaran parpol.
Ada berapa tahapan yang perlu dilalui parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 via Sipol. Lalu data atau dokumen apa yang harus disiapkan parpol untuk mendaftar?
Baca Juga: Soal Batasan Usia Capres, Bawaslu: Selama Belum Ada Putusan, Kami Tetap Patuh pada Undang-Undang
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa PKPU pendaftaran parpol sudah keluar. Namun, ada beberapa hal perlu ditaati parpol peserta pemilu 2024.
"Yang diatur itu adalah pendaftaran, verifikas administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan," kata Asram.
Menururnya, penetapan dan pendaftaran parpol itu di KPU RI (pusat), syarat dan dokumen pendaftaran itu diupload melalui Sipol.
"Prosesnya nanti di KPU RI semua. Lengkap nanti dokumennya semua, itu masuk di pendaftaran. Itu nanti juga berjalan verifikasi administrasi. Provinsi dan kabupaten itu verifikasi faktual," ungkapnya.
Dia menjelaskan, alurnya nanti setelah semua proses verifikasi administrasi, lanjut lagi verifikasi faktual.
Jadi ada tiga kategori berdasarkan hasil putusan MK. Parpol yang memiliki kursi di DPR RI dan lolos parlemen threshold itu dilakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan, partai peserta pemilu 2019, tapi tidak mencukupi parlemen threshold (PT) namun ada kursi di provinsi atau kabupaten/kota, melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Berikutnya, partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, atau partai baru, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Semua tetap mendaftar," tuturnya.
Asram menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, itu sudah aturan dalam verifikasi Parpol.
"Kedua menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jadi apa yang dilakukan oleh KPU terbuka," jelasnya.
Lalu bagaimana melakukan koordinasi, misalnya penyampaian dari KPU ke Bawaslu dan ke parpol serta pemerintah terkait.
"Nanti juga masyarakat bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak di partai politik. Kalau tidak bisa didatangi mala diminta parpol untuk menghadirkan. Kalau tidak bsa dihadirkan kita pakai video call. jadi ini bukan pilihan tapi tahapan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administratif Pemilu
kpu dorong parpol daftarkan diri lewat sistem informasi partai politik pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024