CARITAU JAKARTA - Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga usai pelaksanaan Pilpres yakni tahun 2024.
Pria yang akrab disapa Denny itu menilai, putusan MK perihal memperpanjang masa waktu jabatan pimpinan KPK merupakan salah satu bentuk strategi merangkul kawan, memukul kawan dalam rangka persaingan pada kontestasi Pemilu ataupun Pilpres 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Dalam keteranganya, Denny meyakini bahwa putusan MK memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK menjadi lima tahun merupakan strategi kepentingan elit yang berkuasa untuk memenangkan pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun strategi pemenangan Pilpres 2024 itu menurut Denny, melalui pengawalan kasus hukum yang sedang berjalan di KPK untuk di gunakan menjadi posisi alat daya tawar politik (bergaining) dalam rangka penentuan koalisi Capres-Cawapres.
"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari upaya strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny
dalam keterangan tertulis, dikutip caritau.com, Sabtu (27/5/2023).
Denny berujar, keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK hingga akhir 2024 itu merupakan cerminan bahwa saat ini hukum juga dapat dijadikan alat dalam menentukan strategi pemenangan salah satu kontestan di Pemilu 2024.
Denny menyebut, jika proses seleksi pergantian pimpinan KPK tetap dijalankan pada Desember 2023, maka akan berpotensi menghancurkan upaya pembentukan strategi menjadikan KPK sebagai alat untuk merangkul kawan, memukul lawan menjadi berantakan.
Berdasarkan hal itulah, Denny melihat, putusan MK mengamini perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPk kental dengan sarat kepentingan elit yang berkuasa dalam rangka memenangkan salah satu kandidat Capres-Cawapres 2024 serta menggunakan instrumen hukum untuk menjerat lawan (oposisi).
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," terang Denny.
"Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," tandas Denny.
Diketahui sebelumnya, MK resmi memutuskan menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam rangka untuk memohon perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023) siang.
Dalam keteranganya, Majelis MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen.
Perbedaan itu, lanjut Hakim MK, khususnya pada aturan yang disebut bersifat constitutional importance atau dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.
Berdasarkan kondisi itulah, Hakim MK meyakini bahwa perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga lain yang diyakini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi ataupun lembaga.
"Jadi masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga yang disebut memiliki constitutional importance yakni dengan masa jabatan lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, sosok yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK. (GIB/IRN)
Baca Juga: Debat Kelima Pilpres 2024
denny indrayana mahkamah konstitusi perpanjangan jabatan pimpinan kpk kpk pilpres pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...