CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi soal uji materi (Judicial Review) yang sedang diajukan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pembatasan usia pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, gugatan terkait pembatasan usia pencalonan Capres dan Cawapres tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi tugas wewenang dan kapasitas Bawaslu RI.
Baca Juga: Respon Mahfud Soal Dugaan Pemilu Tak Netral: Tidak Ada yang Bisa Paksakan Kehendak Rakyat!
Untuk saat ini pihaknya juga masih menunggu lebih dulu keputusan final dari MK mengenai uji materi terkait pembatasan usia Capres dan Cawapres apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan.
Lolly menuturkan, selama proses uji materi di MK, pihaknya sejauh ini masih berpegang teguh menjalani tugas pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Bagi bawaslu karena belum ada perubahan, maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
"Sejauh ini soal batasan usia paling rendah di pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden belum mengalami perubahan ya sebagaimana di pasal 169 di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambung Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Memang paling rendah 40 tahun bahwa ada upaya dari warga negara indonesia yang ingin lalu menurunkan menjadi 35 tahun ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di MK," ujar Lolly.
Lolly menambahkan, saat ini yang tetap menjadi kerangka acuan Bawaslu RI dalam melakukan tugas pengawasan secara melekat khususnya terhadap syarat pembatasan usia pendaftaran Capres dan Cawapres itu yakni aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
"Sekarang sedang berproses dan kita lihat saja nanti keputusan mahkamah konstitusi seperti apa," terang Lolly.
"Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjuti nya," tandas Lolly (GIB/IRN)
Baca Juga: Balas Sindiran Anies Soal Negara Bukan Milik Keluarga, Ini Kata Politisi Golkar
bawaslu bawaslu ri batas Usia Capres batas usia cawapres mahkamah konstitusi pemilu pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...