CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi soal uji materi (Judicial Review) yang sedang diajukan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pembatasan usia pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, gugatan terkait pembatasan usia pencalonan Capres dan Cawapres tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi tugas wewenang dan kapasitas Bawaslu RI.
Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Dua Menteri Jokowi Hadir di KPU RI
Untuk saat ini pihaknya juga masih menunggu lebih dulu keputusan final dari MK mengenai uji materi terkait pembatasan usia Capres dan Cawapres apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan.
Lolly menuturkan, selama proses uji materi di MK, pihaknya sejauh ini masih berpegang teguh menjalani tugas pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Bagi bawaslu karena belum ada perubahan, maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
"Sejauh ini soal batasan usia paling rendah di pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden belum mengalami perubahan ya sebagaimana di pasal 169 di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambung Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Memang paling rendah 40 tahun bahwa ada upaya dari warga negara indonesia yang ingin lalu menurunkan menjadi 35 tahun ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di MK," ujar Lolly.
Lolly menambahkan, saat ini yang tetap menjadi kerangka acuan Bawaslu RI dalam melakukan tugas pengawasan secara melekat khususnya terhadap syarat pembatasan usia pendaftaran Capres dan Cawapres itu yakni aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
"Sekarang sedang berproses dan kita lihat saja nanti keputusan mahkamah konstitusi seperti apa," terang Lolly.
"Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjuti nya," tandas Lolly (GIB/IRN)
Baca Juga: Pilkada Jakarta Satu Putaran Dianulir, Legislatif Inginkan Sistem 50% + 1
bawaslu bawaslu ri batas Usia Capres batas usia cawapres mahkamah konstitusi pemilu pemilu 2024 cari presiden
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...