CARITAU SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan alokasi kursi di DPRD Jatim dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 tak ada perubahan atau sesuai dengan Pemilu 2019.
“Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat sosialisasi dapil pemilu 2024 di Surabaya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Pemilu Damai Jadi Angin Segar Masuknya Investasi Rp1.650 Triliun
Adapun kursi DPRD Jatim saat ini berjumlah 120 kursi dengan 14 daerah pemilihan (dapil).
“Jumlahnya tidak berubah sesuai dengan regulasi, tepatnya di pasal 185 hingga pasal 190 telah diatur terkait daerah pemilihan dan tidak terpisahkan dari lampiran undang-undang 7 untuk alokasi kursi DPRD Jatim tetap 120 kursi dan tetap 14 dapil," kata Anam.
Hal yang sama juga berlaku untuk alokasi kursi DPR RI.
"Jadi, untuk RI dan Provinsi dipastikan alokasi kursi maupun dapil sama seperti Pemilu 2019," tambahnya.
Sementara itu, untuk dapil di tingkat kabupaten/kota memang masih diatur kembali oleh KPU setempat.
Untuk Jawa Timur, Anam memastikan sejauh ini tidak ada pemekaran. Sekalipun ada pemekaran desa atau kelurahan, namun hal itu tak berpengaruh pada dapil.
"Misalkan di Surabaya juga ada, tapi itu berpengaruh terhadap badan adhoc kita. Jumlah PPS PPK yang berpengaruh. Tapi kalau berpengaruh pada daerah pemilihan apalagi kursi ini tidak ada," lanjut Anam.
Anam mengatakan penataan dapil ini memang termasuk salah satu isu krusial dalam tahapan Pemilu. Apalagi, dapil menjadi salah satu unsur unsur penting dalam pemilu lantaran juga akan berpengaruh pada alokasi kursi partai politik.
Tahapan penataan dapil dan alokasi kursi telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November, KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam.
Menurut Anam pembahasan dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.
"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam.
Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.
Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022.
"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.
Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.
"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkas Anam. (HAP)
Baca Juga: KPU Sebut Jokowi Berhak Ikut Kampanye, tapi Harus Izin ke Presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...