CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana akan memajukan waktu pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. Adapun wacana itu tertuang didalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam salinan R-PKPU, terdapat perbedaan soal waktu pendaftaran Capres-Cawapres dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dari semula ditentukan pada 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Bamsoet Persilahkan Kalau Jokowi Ingin Merapat ke Golkar
Adapun berdasarkan klausul yang tertuang di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Jadwal soal waktu pendaftaran serta penetapan Capres dan Cawapres bakal dilaksanakan selama 7 hari yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sementara dalam R-PKPU yang baru disusun oleh KPU, jadwal waktu pendaftaran hingga penetapan Capres-Cawapres juga bakal digelar selama 7 hari, yaitu pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa penetapan dan pengumuman Capres-Cawapres yang dinyatakan memenuhi syarat dilaksanakan pada 13 November 2023. Kemudian, disusul penetapan nomor urut yang dilaksanakan 14 November 2023. (GIB/DID)
Baca Juga: Viral Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU: Hoaks!
kpu rpkp pendaftaran capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...