CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana akan memajukan waktu pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. Adapun wacana itu tertuang didalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam salinan R-PKPU, terdapat perbedaan soal waktu pendaftaran Capres-Cawapres dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dari semula ditentukan pada 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, SDR Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg PAN Ini
Adapun berdasarkan klausul yang tertuang di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Jadwal soal waktu pendaftaran serta penetapan Capres dan Cawapres bakal dilaksanakan selama 7 hari yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sementara dalam R-PKPU yang baru disusun oleh KPU, jadwal waktu pendaftaran hingga penetapan Capres-Cawapres juga bakal digelar selama 7 hari, yaitu pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa penetapan dan pengumuman Capres-Cawapres yang dinyatakan memenuhi syarat dilaksanakan pada 13 November 2023. Kemudian, disusul penetapan nomor urut yang dilaksanakan 14 November 2023. (GIB/DID)
Baca Juga: TNI Sudah Petakan Wilayah Rawan Konflik Jelang Pencoblosan
kpu rpkp pendaftaran capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam