CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pihaknya bakal menyediakan instrumen aturan bagi lembaga survei dalam menerbitkan hasil perhitungan suara cepat (quick count) dan melarang lembaga survei untuk menerima sumber pendanaan asing pada pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan guna memberikan ruang bagi lembaga survei untuk terlibat secara langsung dalam proses pemantauan perhitungan suara.
Baca Juga: Gibran Sebut Ada Serangkaian Pertemuan Setelah Penetapan di KPU
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Melasz mengatakan, instrumen tersebut dibuat guna untuk mengoptimalkan hasil pemantauan suara pemilu agar lebih komprehensif.
"Mereka bisa memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," kata Melasz, kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (18/8/2022).
Kendati demikian, Melasz menyadari bahwa akan ada keterbatasan dinamika yang sangat bervariasi dalam instrumen yang nantinya akan dibuat, namun disatu sisi setidaknya kalau ada tuntutan dari sejumlah pihak maka KPU sudah membuat aturannya.
"Memang pasti akan ada keterbatasan kita tahu mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi tetapi sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan nggak, ada instrumennya," ujar Melaz.
Instrumen tersebut, tutur Melasz, dibuat berdasarkan pembelajaran dari pemilu 2019 lalu bahwa banyak lembaga survei yang belum terdaftar resmi di KPU.
Meski begitu, pihaknya juga tak menampik bahwa instrumen tersebut juga belum tentu dapat mengakomodir jumlah lembaga survei yang melakukan penerbitan perhitungan suara secara cepat.
"Selama ini kan juga banyak, tapi kan tetap. Sebenarnya gini, mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan, tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," tutur Melasz.
Melaz menambahkan, secara garis besar, fungsi instrumen tersebut dibuat oleh KPU dalam rangka memberikan ruang kemudahan bagi lembaga survei untuk melakukan pemantauan suara secara langsung pada pemilu 2024 mendatang.
"Jadi kalau itu diketahui dan dioptimalkan maka mereka bisa memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif dalam mengobservasi," imbuhnya
Larang Penerimaan Dana dari Asing
Selain itu, Melasz mengaku dalam waktu dekat ini KPU juga sedang merancang aturan tentang larangan penggunaan dana yang bersumber dari asing untuk lembaga survei atau hitung cepat dalam melakukan perhitungan cepat hasil pemilu 2024.
Ia mengatakan, Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 4 yang berbunyi, pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metedelogi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
"Sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan engga boleh. Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei. Nah kalau survei dalam konteks pemilunya ya," kata Melasz.
Kendati begitu, lembaga survei masih diperbolehkan menggunakan dana asing untuk melakukan survei yang tidak berkaitan dengan hasil kepemiluan. Namun, kata Melasz, dalam konteks partisipasi tidak diperbolehkan.
"Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun itu ya monggo saja," kata Melasz.
Melasz menambahkan, larangan itu bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pemilu menjunjung tinggi transparansi. Maka dari itu, termasuk lembaga survei atau lembaga hitung cepat harus terbuka soal sumber pembiayaannya.
"Prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama transparansi. Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? itu yang diungkap," tandas Melasz. (GIB)
Baca Juga: Suara PSI Meroket, Pengamat Curigai Ada Operasi Senyap
kpu terbitkan aturan untuk quick count lembaga survei harus terdaftar resmi dan larang pendanaan asing demokrasi pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...