CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun laporan itu diketahui terkait permintaan untuk membuka akses Silon yang masih dibatasi oleh KPU RI.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono membenarkan perihal laporan terkait akses Silon yang dilayangkan Bawaslu ke DKPP. Adapun laporan mengenai akses Silon itu telah resmi dilayangkan Bawaslu RI pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Kabarhakam Mabes Polri Pastikan KPU Aman dan Kondusif
"Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP)," kata Totok membenarkan dikutip, pada Selasa (8/8/2023).
Totok membeberkan, laporan yang dilayangkan ke DKPP itu masih mengenai sikap KPU yang tela ditengarai membatasi akses Silon kepada Bawaslu RI. "Iya soal akses silon," ungkapnya.
Kendati demikian, saat ditanyakan perihal materi apa saja yang dilaporkan kepada DKPP, dirinya tak ingin memberikan keterangan lebih jauh.
Diketahui, rencana Bawaslu melaporkan KPU RI ke DKPP memang telah lama tersiar. Namun Bawaslu tak ingin gegabah dalam bertindak dan masih ingin melakukan kajian terlebih dahulu.
Baru pekan ini, akhirnya Bawaslu memutuskan resmi melaporkan KPU ke DKPP perihal akses Silon yang masih dibatasi. Padahal disatu sisi, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Adapun dalam beberapa bulan lalu, Bawaslu RI mengaku akses Silon yang diberikan KPU masih terbatas lantaran hanya diberikan kesempatan kurang lebih 15 menit untuk melihat dokumen persyaratan para Bacaleg di akun SIlon.
"Masih sangat terbatas. Syarat-syarat calonnya belum bisa diakses," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Rabu (31/5/2023)
Dalam keteranganya, Totok pun tak menampik bahwa KPU telah memberikan Silon, namun telah dibatasi dengan durasi yang singkat untuk mengakses aplikasi tersebut.
"Karena kita masih dibatasi juga. Hanya seperempat jam liatnya. Dari 6 panel hanya 3 orang," ungkap Totok.
Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu mendesak KPU agar segera membuka akses Silon. Namun dalam perjalananya, KPU RI tak juga kunjung mengindahkan permintaan Bawaslu. Padahal sebelum mengadukan ke DKPP, Bawaslu RI telah mengirimkan surat himbauan ke kepada KPU sebanyak tiga kali untuk meminta mengakses Silon.
"Karena enggan bisa, nah yaudah kita uji ke DKPP aja deh," tegas Totok.
Disatu sisi KPU RI mengklaim telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Namun menurut keterangan jajaran Bawaslu di tingkat Kota atau Kabupaten mengaku belum mendapatkannya.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu menanggapi KPU dengan ingin menguji pernyataan soal sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.
"Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai azas penyelenggara Pemilu apa melanggar etik enggak," ujar Totok.
"Tentu kita (Bawaslu) juga enggak gegabah. Kita lakukan kajian dulu, karena ini pelanggaran Undang-Undang yang lain," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Viral Rektor Dihubungi Polisi di Semarang, Kabarharkam: Pasti Akan Kami Tindak Lanjuti
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...