CARITAU JAKARTA - Sidang perkara gugatan perihal ketidaklolosan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan ditunda. Adapun alasan ditundanya sidang itu lantaran berkas dokumen partai berkarya dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.
Leputusan itu disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Majelis Hakim Bambang Sucipto dalam agenda sidang gugatan perihal keputusan KPU RI atas keputusan tidaklolosnya Partai Berkarya yang digelar di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan Anggaran Minim
Dalam keteranganya, Hakim yang akrab disapa Bambang itu menilai, keputusan penundaan soal sidang gugatan Partai Berkarya itu lantaran Majelis Hakim melihat pihak penggugat belum dapat melengkapi sejumlah berkas dokumen yang merupakan syarat.
Selain itu, Hakim Bambang menjelaskan, disisi lain, selain Partai Berkarya, berkas dokumen dari pihak KPU RI juga ditemukan tidak lengkap. Atas dasar itu, Hakim bersepakatat untuk menunda sidang tersebut pada pekan depan.
"(Sidang Ditunda ke) Kamis (04/05/2023) jam 10.00 WIB, untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," ujar Bambang.
Dalam kesempatanya, Bambang menyebutkan, bahwa dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap yakni perihal berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni mengenai salinan dari Keputusan Presiden Jokowi (Kepres)RI tentang pengangkatan tujuh anggota KPU periode 2022-2027.
Dalam keputusanya, Majelis Hakim PN Jakpus mencatat, bahwa gugatan perdata yang telah diajukan Partai Berkarya selaku permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Adapun sebelum Partai Berkarya, terdapat juga gugatan yang sama perihal keputusan tidaklolos nya partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Selain itu, gugatan yang diajukan Partai Prima diterima PN Jakpus dan memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan pemilu dan juga turut melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi ulang.
Adapun PN Jakpus telah menerima gugatan dari Partai Berkarya dengan permohonan gugatan perdata yang teregistrasi dengan Nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya. (GIB/DID)
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Pilpres Curang
sidang gugatan partai berkarya ditunda berkas tak lengkap pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...