CARITAU JAKARTA – Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan pihaknya telah mencatat 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per Minggu 26 Juni 2022.
Baca Juga: Dinilai Sukses Gelar Rekapitulasi Suara, Presiden Jokowi Puji KPU dan Bawaslu
“Jadi sampai tadi sore ada tambahan lima parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” paparnya.
Idham juga menjabarkan, dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol, sudah ada enam partai politik peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), lima partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.
Juga Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, serta Partai Pandu Bangsa.
Lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.(HAP)
Baca Juga: Demo di KPU dan Gedung DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 3.055 Personel untuk Pengamanan
idham holik anggota komisi pemilihan umum kpu 21 partai politik akun sistem informasi partai politik sipol pemilu 2024 pilpres 2024
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
Panglima Dozer Instruksikan Relawan Gaspol Menangk...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...