CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) bakal segera melakukan proses seleksi perekrutan Petugas Panitia Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat paling lambat pada akhir pekan ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota KPU Parasadaan Harahap, dalam konferensi pers pembentukan badan Ad Hoc KPU, yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Anies Singgung Previlensi Oligarki Telah Abaikan Kepentingan Nasional
"Kita akan melakukan perekrutan jajaran Ad Hoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini akan kami lakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022," kata Parsadaan.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan itu menuturkan, kegiatan perekrutan anggota badan Ad Hoc itu menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 yang ditetapkan awal November lalu.
Ia mengatakan, untuk menunjang kebutuhan informasi soal perekrutan, KPU sejauh ini telah memerintahkan KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk membantu melakukan sosialisasi tentang hal tersebut.
"Kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di kabupaten/kota. Posisi kami di KPU RI dan provinsi melakukan supervise dan mengkoordinasikan tahapan ini agar bisa berjalan sebaik-baiknya," terang dia.
Parsadaan menjelaskan, anggota badan Ad Hoc telah dibagi tiga posisi yang akan bekerja sesuai dengan posisi yang telah ditugaskan. Tiga posisi itu yakni, Petugas Panitia Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain terbuka untuk umum, proses perekrutan anggota badan Ad Hoc juga dilakukan terbuka kepada para mahasiswa yang ingin bergabung dengan syarat sesuai dengan domisili KTP yang tercantum.
"Dalam proses ini kita juga akan merekrut jajaran Ad Hoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain, tapi direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki," bebernya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut telah diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022.
"Kami juga sampaikan ada terkait kelengkapan dokumen persyaratan untuk masyarakat yang berminat mendaftar menjadi petugas PPK, PPS dan KPPS yakni dengan melampirkan foto copy Ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas di dalamnya ada hasil cek darah," tandasnya.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun dalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan bahwa terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan Kejanggalan Suara PSI di Pemilu 2024
kpu buka pendaftaran calon petugas ad hoc pemilu persyaratannya pendaftaran petugas pemilu kpps pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...