CARITAU JAKARTA - Buronan KPK Harun Masiku disebutkan masih berada di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Hubinter Polri Krishna Murti. Ia menyebutkan hal itu berdasarkan berdasarkan data perlintasan pihaknya temukan.
"Ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Krishna tidak memberitahukan kapan dan di mana perlintasan Harun Masiku terjadi. Namun, Ia memastikan, temuan ini sudah dilaporkan dan dikomunikasikan ke pimpinan KPK.
"Nah, itu bagian yang nanti silakan dicari tahu sama KPK, ya," ungkap Krishna.
Sementara itu, terkait hal tersebut KPK memberikan keterangannya melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri.
"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti, ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data, untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ia mengatakan, KPK hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap semua buronan, termasuk Harun Masiku, dibantu oleh Hubinter Polri.
Upaya tersebut, menurutnya, untuk memperkuat kembali pencarian-pencarian untuk menyelesaikan perkara Harun Masiku.
"Teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis," jelas Ali.
"Pencarian secara aktif pasti kami lakukan," pungkas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku dicap sebagai buronan legendaris karena sudah 3 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, eks caleg PDIP ini belum bisa ditangkap KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Adapun kasus yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tetungkapnya kasus tersebut berawal saat tim KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani supaya memudahkan langkah politikus PDIP itu menjadi anggota DPR melalui PAW sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). (IRN)
Baca Juga: Umur Saya 70 Tahun, SYL Minta Perkara TPPU Tidak Ditunda
Baca Juga: KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin
harun masiku buronan kpk kpk Kadiv Hubinter Polri khrisna murti korupsi paw Harun Masiku Buron ali fikri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...