CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Berdasarkan beberapa poin tersebut, KPK menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Upaya banding tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023). Dikatakannya, upaya banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (16/2/2023).
"Jaksa KPK M. Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H. Maming," kata Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Ali Fikri mengatakan, pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa, salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa. "Diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelas Ali.
KPK pun berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang KPK terima, Mardani Maming juga mengajukan banding atas putusan tersebut. "Informasi yang kami peroleh terdakwa juga menyatakan banding sama di Pengadilan Tinggi Banjarmasin," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (DID)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Siap Adu Gagasan Antikorupsi KPK
kpk ajikan banding vonis mardani maming besaran nilai uang pengganti vonis maming
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...