CARITAU JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya masalah pada tata kelola sistem pemasyarakatan yang berindikasikan korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dikelola Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni,” kata KPK seperti dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
Menurut lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, dalam tata kelola Lapas, KPK menemukan adanya lima titik rawan korupsi, yaitu:
1. Kerugian negara akibat pemasalahan overstay;
2. Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);
3. Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;
4. Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP)
;
6. Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
Padahal, menurut KPK, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatakan bahwa “sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas marapidana agar menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun, kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lembaga pemasyarakatan dicemari pelanggaran hukum,” ujar KPK.
Berikut rekomendasi KPK untuk Ditjen PAS Kemenkumham terkait permasalahan di atas:
1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kemenkumham bersama-sama dengan penegak hukum terkait;
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP);
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif;
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan riviu atas kinerja vendor;
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah;
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat;
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dalam Lapas yakni, operasi tangkap tangan kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah pada 2018, dan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas Sukamiskin pada 2019. (DID)
Baca Juga: 15 Pegawai Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Minggu dan Senin, Gunung Semeru Erupsi Beberapa Ka...
Lanjutkan Kesuksesan REC, PLN dan WRI Indonesia Ke...
Arsenal Paksa Manchester City Berduel Hingga Laga...
Korban Bencana Banjir Bandang Sumbar
Erick: Pemain Timnas U-23 Punya Tiga Bekal Jalani...