CARITAU MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mencopot Kalapas Takalar dan Parepare karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).
"Iya benar, Kalapas Takalar dan Parepare resmi saya tarik ke kanwil, saya sudah usulkan hukuman disiplin ke pusat, tinggal menunggu keputusan pusat," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penyelidikan Korupsi Merambah Markas Besar Federasi Sepak Bola Spanyol
Terkait dengan tindakan selanjutnya apakah akan dihukum pidana, kata dia, sampai sejauh ini pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Saya pikir kalau pidana itu masih pembinaan kita, sepanjang kita masih bisa kita bina saya pikir yang bersangkutan itu mendapat hukuman disiplin dari instansi kita," katanya.
Jadi untuk saat ini, pihaknya menarik kedua kalapas tersebut kembali ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dan pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt)
"Saya sudah tunjuk pelaksana tugas, dalam waktu dekat ada SK yang baru untuk pergantian pemimpin di sana (Lapas Parepare dan Takalar) secara defenitif," bebernya.
Pihaknya juga meyakini bahwa pungli yang dilakukan oleh kedua kalapas tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan beberapa orang.
"Pasti turunnya ke bawah pasti kena, saya pastikan ada. Pemeriksaannya sedang berlangsung tapi belum selesai. Tapi saya dapat benang merahnya kejadian itu benar. Pasti tidak mungkin dikerjakan sendiri. Makanya saya tarik," tandasnya.
Sebelum dicopot secara resmi, pihak Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat menonaktifkan kalapas Takalar dan Parepare.
Pencopotan sementara yang dilakukan pihak Kemenkumham Sulsel merupakan buntut dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Takalar dan Parepare.
Untuk kasus Lapas Takalar, salah seorang oknum pegawai lapas diduga menjadi calo dan meminta uang sebanyak Rp15 juta kepada keluarga narapidana jika ingin dibebaskan pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Di mana, salah seorang keluarga mengaku anaknya inisial W telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat di Lapas kelas IIB Takalar untuk pengurusan pembebasan bersayarat (PB) dan dijanjikan akan bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi 17 Agustus mendatang.
Sementara itu, untuk kasus dugaan Lapas Parepare, diduga Kalapas Parepare kerap melakukan Pungli dan meminta sejumlah uang mulai jutaan hingga puluhan juta kepada narapidana agar bisa bebas dan dikeluarkan dari Lapas. (KEK)
Baca Juga: Sebanyak 26.021 Narapidana di Jatim Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024
terbukti pungli dua kalapas di sulsel dinonaktifkan korupsi pungutan liar lapas kalapas napi narapidana remisi jual beli remisi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...