CARITAU JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA), serta memaparkan perannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda
Tanak kemudian memaparkan, AMA yang karib disapa Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Tanak.
Menurut Tanak, atas dasar Keputusan Bupati tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif.
"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA," ujarnya.
Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima.
Tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya adalah sopir AMA.
Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.
Atas dasar temuan tersebut, tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.
Tersangka AS dan SW sudah terlebih dulu ditahan oleh KPK, sedangkan AMA telah ditahan per Selasa (7/5/2024) hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Muhdlor Ali seperti dirilis Antara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BON)
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka Kasus Korupsi CCTV
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...