KPK Menetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dinas PUTR Sulsel
Kamis, 18 Agu 2022 19.00 WIB
Kamis, 18 Agu 2022 19.00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan persnya soal pengungkapkan adanya istilah "dana partisipasi" dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan persnya soal pengungkapkan adanya istilah "dana partisipasi" dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM). (CARITAU - MUNZIR)
kpk
jakarta
korupsi
alexander marwata