CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, masih ada satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian, yakni Muhammad Hatta (MH). Muhammad Hatta belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10/2023) malam.
"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Yusril Izha Mahendra sebagai Saksi Firli Bahuri Pekan Depan
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya
Seperti dilansir Antara, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IRN)
Baca Juga: Rudy Tanoe Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Bansos
syahrul yasin limpo menteri pertanian tetapkan syahrul yasin limpo tersangka kpk korupsi kementan
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah den...
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan