CARITAU JAKARTA - Tepati ucapannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Sehari sebelumnya, ia memastikan, dirinya akan datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
“Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan pantauan Caritau.com, Cak Imin tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB. Dengan kemeja putih, Bacawapres dari Anies Baswedan tersebut langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Hari ini adalah jadwal ulang pemeriksaan, sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023) Cak Imin tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.
Cak Imin pun menyatakan dirinya dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, "Alhamdulillah sehat," ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat diperlukan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi APD, KPK Geledah Kantor BNPB
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, ketiga tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8/2023) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.
Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (IRN)
Baca Juga: Anies dan Cak Imin Bahas Agenda Besar Kesehatan, Pendidikan dan Lapangan Kerja
cak imin muhaimin iskandar Ketua Umum PKB kpk Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014
Peringati HKN ke-60, Sekda Marullah Apresiasi Fask...
Pj Teguh Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Sukseskan P...
Relawan Indonesia Emas dan KESIRA Gelar Baksos Cek...
Sahabat Nusa Gelar Diskusi dan Pengukuhan Pengurus...
Tampil Meyakinkan, Andalan Hati Beber Kerja Nyata...