CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henry Afiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta. Dia mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan pasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
Selain HA, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto(ABC) sebagai tersangka di kasus tersebut.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Alexander Marwata kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Alex menuturkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dia menyebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya. Selain itu, Alex menjelaskan dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
Dia melanjutkan bahwa informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Adapun secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.
“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).
Firli menuturkan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya. “Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, " ujarnya. (RMA)
Baca Juga: OTT Kasus Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Basarnas
kpk kabasarnas ha jadi tersangka kpk korupsi di basarnas marsekal madya tni henry afiandi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...