CARITAU JAKARTA - Muhammad Bahruddin, paman tersangka Mardani H Maming irit bicara usai diperiksa KPK, Bahruddin yang merupakan komisaris untuk tiga perusahaan, yaitu PT Trans Surya Perkasa (TSP), PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) tak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya keluar pemeriksaan pada Selasa malam (19/7/2022).
“Maaf, maaf,” katanya usai menjalani pemeriksaan selama hampir sebelas jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Bahruddin diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua PDIP Kalsel dan Ketua Umum BPP HIPMI dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar
PT TSP dan PT PAR merupakan dua perusahaan yang terafiliasi Bupati Mardani yang diduga menerima aliran dana Rp89 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) seperti kesaksian Christian Soetio (Direktur PT PCN) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwidjono Putro Hadi Sutopo (mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu yang juga anak buah Bupati Mardani) pada Jumat 13 Mei 2022. Raden Dwidjono sendiri telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap dari PT PCN yang mendapat pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari yang SK-nya ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011. Pengalihan IUP dilarang oleh UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.(CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Paku Integritas Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...