CARITAU JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap terkait penerimaan Calon Mahasiswa Baru Tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Tiga terdakwa, yaitu mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Ketiganya merupakan pihak penerima suap perkara itu.
"Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Ia mengatakan, jikan status penahanan dari tiga terdakwa tersebut saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun yang menjadi pemberi suap perkara tersebut ialah pihak swasta Andi Desfiandi yang terlebih dahulu berstatus terdakwa. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca juga: Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titipkan Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.
Selain itu, dilansir dari Antara, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022. Andi Desfiandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tersebut. (IRN)
kpk komisi pemberantasan korupsi unila universitas lampung seleksi mandiri mahasiswa suap calon mahasiswa baru
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...