CARITAU MAKASSAR - Sebanyak tujuh orang juru parkir (Jukir) liar diamankan polisi lantaran melakukan pemalakan terhadap seorang penjemput jemaah haji di Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/7/2023) malam.
Tujuh orang yang diamankan tersebut di antaranya, Ferdiyanto (20), Muh Irfan (28), Rahim (23), Adam (27), Irfan (31), Fajar (33), dan Dirham (18).
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, para pelaku ini meminta uang parkir di depan Asrama Haji Sudiang kepada rombongan penjemput jemaah haji sebesar Rp100 ribu.
"Jadi korban mengaku salah satu yang diamankan meminta uang sebesar 100 ribu dan jika tidak diberikan maka korban tidak diperkenankan masuk diarea asrama haji Sudiang," ungkap Lando, Kamis (20/7/2023) siang.
Bukan hanya memalak korban dengan jumlah yang tidak sedikit, korban mengaku juga diancam akan dipukul jika permintaannya tidak dipenuhi.
Atas laporan tersebut, kata Lando, tujuh orang yang menjadi jukir liar itu ditangkap di Jalan Asrama Haji, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu (19/7/2023) sekitar Pukul 23.45 wita.
Dari informasi yang dihimpun, Mayoritas para pelaku ini memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek. Mereka memanfaatkan momentum untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Atas perbuatannya, para bang jago tersebut digelandang ke Mapolsek Biringkanaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tujuh orang yang telah meresahkan keluarga penjemput jamaah haji di sekitar asrama haji Sudiang Makassar itu sudah diamankan di Mako Polsek Biringkanaya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Gadis 27 Tahun di Makassar Diduga Meninggal Tak Wajar di RS, Polisi Selidiki
pemalakan rombongan jemaah haji dipalaki polsek biringkanaya polrestabes makassar
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...