CARITAU MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil sidang etik kasus pelecehan seksual terhadp seorang tahan perempuan Polda Sulsel berinisial FM yang dilakukan Briptu SA.
Diketahui, sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Briptu SA dijatuhi sanksi berupa demosi selama 7 tahun.
Baca Juga: Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapan, meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP, pihaknya sangat menyesalkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," ucapnya melalui keterangan resminya, Senin (11/12/2023).
Ia menilai hukuman etik berupa demosi 7 tahun sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Briptu SA.
"Apalagi sebagai anggota Polri yang bertugas menjaga tahanan, Briptu S seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," jelasnya.
Olehnya. Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi KKEP menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding. Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan," ujarnya.
"Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," sambung Poengky.
Bahkan, Kompolnas mempertanyakan proses pidana terhadap Briptu S. Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Satu Pelapor Lainnya di Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram
Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Gudang Perkebuna...
Deputy Meet The Press
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...