CARITAU MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil sidang etik kasus pelecehan seksual terhadp seorang tahan perempuan Polda Sulsel berinisial FM yang dilakukan Briptu SA.
Diketahui, sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Briptu SA dijatuhi sanksi berupa demosi selama 7 tahun.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapan, meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP, pihaknya sangat menyesalkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," ucapnya melalui keterangan resminya, Senin (11/12/2023).
Ia menilai hukuman etik berupa demosi 7 tahun sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Briptu SA.
"Apalagi sebagai anggota Polri yang bertugas menjaga tahanan, Briptu S seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," jelasnya.
Olehnya. Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi KKEP menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding. Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan," ujarnya.
"Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," sambung Poengky.
Bahkan, Kompolnas mempertanyakan proses pidana terhadap Briptu S. Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
"Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Buka Suara Soal Polemik Miss Universe Indonesia, Poppy Cappella: Saya akan Ambil Langkah Hukum
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024